Analisis Potensi Pajak Hotel Dalam Rangka Peningkatan Pajak Daerah Kota Makassar

Penulis

  • Wahdah Politeknik Bosowa
  • Nurul Politeknik Bosowa
  • Santi Politeknik Bosowa

Kata Kunci:

Potensi, Pajak Hotel, Pajak Daerah

Abstrak

Pajak Hotel merupakan pajak yang sangat berpotensi dengan berkembangnya sektor pariwisata di Kota Makassar. Letak Kota Makassar yang strategis sebagai kota perdagangan, jasa, industri, pendidikan, dan kota wisata dapat mendorong tumbuh kembangnya industri perhotelan, secara langsung maupun tidak langsung dapat berdampak pada peningkatan Pajak Daerah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui  potensi pajak hotel yang sebenarnya dimiliki Kota Makassar dan seberapa jauh bentuk perhatian Pemerintah Daerah Kota Makassar dalam menggali potensi Pajak Hotel yang ada serta bentuk perhatian pemerintah Daerah dalam meningkatkan Pajak Hotel guna kepentingan bersama. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kuantitatif. Untuk menghitung potensi Pajak Hotel digunakan beberapa variabel terkait yaitu, jumlah kamar, tarif rata-rata kamar, jumlah hari dalam setahun, tingkat penghunian kamar, dan besarnya tarif Pajak Hotel yang ditentukan. Data penelitian ini diperoleh dari studi pustaka terkait dengan penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya selisih yang cukup besar antara potensi pajak hotel dengan target yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Tingkat efektivitas Pajak Hotel paling tinggi terjadi pada tahun 2013 dengan persentase mencapai 103,5% dan dikategorikan sangat efektif. Sedangkan persentase efektivitas pajak hotel paling rendah terjadi pada tahun 2016 dengan persentase 51,0% dan dikategorikan tidak efektif. Hal tersebut menunjukkan bahwa sistem pemungutan pajak hotel belum optimal.

Referensi

S. M. Rahayu, 2013 “Analisis Potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu,” vol. 14, no. adminstrasibisnis.studentjournal, p. 3,.

F. Hasan , 2017Analisis Potensi Pajak dan Kontribusi Pajak Reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar.

R.Indonesia, 2009 Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah,2004.

B. Jakarta, 2013 “Pajak Hotel,” 5. [Online]. Available: http://bprd.jakarta.go.id/pajak-hotel/. [Diakses 15 Maret 2018].

A. Syahrir, Analisis Potensi Pajak Hotel Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu, Palu, 2013.

Sulistyo, 2013. Potensi dan efektivitas Pajak Hotel di Kota Semarang, Semarang,.

Husain, 2014Analisis Potensi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu, Batu.

L. Yunanto, 2013 Analisis Potensi, Upaya Pajak, Efisisensi, Efektivitas dan Elastisitas Pajak Hotel di Kabupaten Klaten, Surakarta.

R. B. Toding, 2016 Potensi dan Efektivitas Pemungutan Pajak Hotel Dalam Meningkatkan PAD Kota Palangkaraya, Palangkaraya.

Irwansyah,2014 , Efektivitas dan Kontribusi Pajak Hotel Terhadap Pendapatan Asli Daerah,Semarang.

T. Sumarsan, 2014 PERPAJAKAN INDONESIA, Jakarta barat,.

M. Prof.Dr.Mariasmo 2016, Pepajakan Edisi Terbaru 2016,.

Dudung, 2015 “Pengertian Pajak Menurut Para Ahli Lengkap Dengan Unsur serta Jenisnya,” 11 12 2015. [Online], Available: http://www.dosenpendidikan.com/pengertian-pajak-menurut-para-ahli-lengkap-dengan-unsur-serta-jenisnya/. [Diakses 07 03 2018].

A.Diana,2013 PERPAJAKAN Teori dan Peraturan Terkini, Yogyakarta

S. M. Sugianto, 2016.Pajak dan Retribusi Daerah, CIKAL SAKTI,

I. F. Idris, , 2015 Pengantar Perpajakan, Yogyakarta: CIKAL SAKTI.

Marta, 2016. Potensi dan Efektivitas Pajak Hotel Dalam Peningkatan Pajak Daerah Kota Semarang Raya,

Ardiansyah, 2013. Kontribusi Pajak Hotel Dan Restoran terhadap PAD, Yogyakarta,

S. M. Rahayu, 2013. “Analisis Potensi Pajak Hotel dan Pajak Restoran dan Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Batu,” vol. 14, no. adminstrasibisnis.studentjournal, p. 3,

J. W. Creswell, 2016.Reseach Design Pendekatan Metode Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran, Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR

D. S. Margono, 2015. Metodologi Penelitian, Jakarta: Bukubeta,

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Cara Mengutip

Agustina, W., Afifah, N., & Paramita, M. H. (2022). Analisis Potensi Pajak Hotel Dalam Rangka Peningkatan Pajak Daerah Kota Makassar . Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(2), 33–38. Diambil dari http://income-journal.com/index.php/income/article/view/8

Terbitan

Bagian

Articles