Pengaruh E-filling sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros
Kata Kunci:
E-filling, Kepatuhan, Pelaporan, Wajib PajakAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaruh E-filling sebagai upaya meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Maros. Jenis data yang digunakan adalah Data primer yang diperoleh melalui Kuesioner yang di bagi kepada wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Maros. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh WP yang terdaftar di KPP Pratama Maros. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis linear regresi sederhana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Variabel E-filling secara parsial berpengaruh signifikan terhadap tingkat kepatuhan pelaporan wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa dalam penerapan E-filling dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak
Referensi
Borgne, E. L. (2006). Economic and Political Determinants Of Tax Amnesties in the Us States.
Etivitawati, Nurlaela, S., & Titisari, K. H. (2017). PENGARUH PEMAHAMAN, PENGETAHUAN DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN MEMBAYAR PAJAK ORANG PRIBADI.
Faradilla, & Eva. (2017). Pengaruh Sanksi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Madiun.
Husnurrosyidah, & nuraini, U. (2016). Pengaruh Tax amnesy Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Pajak Di BMT Se-Karesidenan Pati. 4, 212.
Hutasoit, G. (2017). Pengaruuh tax Amnesty Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Di Kota Palembang. 44.
Julianto, P. A. (2017, juli 19). kompas.com. Retrieved Maret 04, 2018, from https://ekonomi.kompas.com/read/2017/07/19/193000326/ditjen-pajak--kepatuhan-bayar-pajak-masyarakat-indonesia-masih-rendah
Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2017). Retrieved Juli Minggu, 2018, from https://www.kemenkeu.go.id/apbn2017
Laili, A. (2013, november 25). www.pajak.go.id. Retrieved maret 04, 2018, from http://www.pajak.go.id/content/article/membangun-kepatuhan-menuju-masyarakat-sadar-pajak
Muttaqin, Z. (2012). Tax Amnesty Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Ngadimin, & Huslin. (2015). Pengaruh Sunset Policy, Tax Amnesty, Dan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 232.
Pajak, D. J. (2016). Peraturan Dorektur Jenderal Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-undang Nomor11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
Putra, I. M. (2017). Perpajakan, Edisi : Tax Amnesty. Yogyakarta: Quadrant.
Rahayu, N. (2017). PENGARUH PENGETAHUAN PERPAJAKAN, KETEGASAN SANKSI PAJAK, DAN TAX AMNESTY TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK.
Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Sari, V. A. (2017). Pengaruh Tax Amnestyz, Pengetahuan Perpajakan, Dan Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. 745.
sudirman, r., & amiruddin, a. (2012). Perpajakn. Malang: Empat Duta Media.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Dan Pengembangan. Bandung: Alfabeta.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. (2016).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata cara Perpajakan. (2007).
Wirawan, I. B., & Noviari, N. (2017). Pengaruh Penerapan Kebijakan Tax Amnesty dan Sanksi Perpajakan Terhadap. 21.3., 2170.