Tinjauan Pelaksanaan Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada PT Makassar Hotel Network
Kata Kunci:
Pelaporan, Penyetoran, PPh Pasal 25Abstrak
PT Makassar Hotel Network merupakan anak perusahaan dari PT Bosowa Propertindo yang bergerak dalam bidang jasa perhotelan. PT Makassar Hotel Network memiliki kewajiban membayar pajak penghasilan. Apabila pembayaran pajak dilakukan secara sekaligus tentunya akan memberatkan, maka dari itu PT Makassar Hotel Network melakukan pembayaran pajak secara dicicil setiap bulannya atau disebut PPh Pasal 25. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perhitungan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 25 pada PT Makassar Hotel Network. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis deskriptif kualitatif. Data yang akan diolah adalah data perhitungan, data penyetoran dan data pelaporan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perhitungan dan tarif yang digunakan telah sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu, penyetoran dan pelaporan telah sesuai peraturan perpajakan yang berlaku yaitu penyetoran dilakukan sebelum tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan pelaporan dilakukan sebelum tanggal 20 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Referensi
Aeny, S. N. (2017, Februari). Tarif PPh PAsal 25 & Tata cara pembayaran. Dipetik Maret 01, 2018, dari news.ddtc.co.id
Awliarahman, N. (2016). Pengaruh SPT Masa PPN dan Surat Tagihan Pajak Terhadap Penerimaan PPN.
Badan Pusat Statistik. (t.thn.). Dipetik Febuari 28, 2018, dari Badan Pusat Statistik: www.bps.go.id
Chandro, B. (2016, Oktober). PPh Pasal 25. Dipetik 03 4, 2018, dari cermati.com
Giani, G. M. (2016). Pengaruh Surat Tagihan Pajak dan Jumlah PKP Terhadap Penerimaan PPN, 3.
Grup Usaha Properti. (2015). Dipetik Juli 2018, dari bosowa.co.id
Indonesia, R. (2008). Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 22/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25. ketentuan.pajak.go.id.
Indonesia, R. (2008). Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang Undang Nomor 7 tahun 1983 Tentang pajak Penghasilan.
Indonesia, R. (2014). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 242/PMK.03/2014 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak. ortax.org.
Indrawan, R., & Yaniawati, P. (2014). Metodologi Penelitian. Dalam Kuantitatif, Kualitatif, dan Campuran untuk Manajemen, Pembangunan, dan Pendidikan. Bandung: PT Refika Adiatama.
Indriantoro, N., & Supomo, B. (2013). Metode Penelitian Bisnis. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta.
Iqbal, M. (2015, Januari). pajak.go.id. Diambil kembali dari pajak.go.id
Ismail, S., Pangemenan, S. S., & Sabijono, H. (2014). Analisis Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 25 Pada Cv Delta Dharma. 02, 1491-1499.
Kanadi, S., & Syafitri, L. (2014). Analisis Pajak Penghasilan Pasal 25 pada CV Indah Utama 171. 1-6.
Kresna, Y. (2014). Pengaruh Self Assesment dan Surat Tagihan Pajak Terhadap Penerimaan PPN.
Lestari, D. (2016). Pengaruh SPT Masa PPN dan Jumlah PKP Terhadap Penerimaan PPN.
Lubis, F. K. (2016). Pengaruh Jumlah PKP dan SPT Masa Terhadap Penerimaan PPN, 5 No 2.
Mardiasmo. (2016). Perpajakan. Dalam Edisi Terbaru 2016. Yogyakarta: C.V ANDI OFFSET.
Media, F. (2013). Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Bandung: Fokus Media.
Mujianto, E. (2013). Analisis Pajak Penghasilan Badan Pasal 25 Pada PT Badar Lugina Pekanbaru. 1-7.
Nurrokhman, A. (2014). Analisis Pengaruh Jumlah PKP dan SPT Masa Terahadap Penerimaan PPN.
Online Pajak. (t.thn.). Dipetik Maret 29, 2018, dari www.online-pajak.com
Pandiangan, D. S. (2014). Pengaruh SKPKB, Jumlah PKP, dan Surat Pemberitahuan Terhadap Penerimaan PPN.
Pengertian Pajak, Fungsi dan Jenis-jenisnya. (2016, Maret). Dipetik Maret 03, 2018, dari cermat.com
Puspa, D. (2016). Pajak Penghasilan Pasal 25. Dipetik Maret 01, 2018, dari online-pajak.com
Puspita, F. E. (2013). Perhitungan dan Administrasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 Pada PT Niaga Lestari. 1-5.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai.
Republik Indonesia. (2013). PMK NO.197/PMK.03/2013 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai. Indonesia.
Republik Indonesia. (2015). PMK NO 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP, Pengukuhan PKP, Penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP. Indonesia.
Resmi, S. (2015). Perpajakan Teori dan Kasus. Dalam Edisi 8 Buku 2. Jakarta Selatan: Salemba Empat.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan. Alfabeta.
Sumarsan, T. (t.thn.). Perpajakan Indonesia. Jakarta: PT Indeks.
Susyanti, J., & Dahlan , A. (2015). PERPAJAKAN. Dalam Untuk Praktisi dan Akademisi. Malang: Empatdua Media.
Taniko, H. (2017). Pengertian umum, Jenis-Jenis, manfaat dan Fungsi Pajak di Indonesia. Dipetik 07 20, 2018, dari aturduit.com
Walandouw, P. (2013). Analisis Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 23 dan PPh Pasal 25. 1.