Tinjauan Perpajakan atas Transaksi Penjualan Rumah Bersubsidi di PT Anugrah Pratama Gowa

Penulis

  • Miftah Nasruddin Politeknik Bosowa
  • Ilham Ilham Politeknik Bosowa
  • Sri Sari Politeknik Bosowa

DOI:

https://doi.org/10.61911/income.v2i2.47

Abstrak

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perhitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas transaksi penjualan rumah bersubsidi di PT Anugrah Pratama Gowa, untuk mengetahui pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi penjualan rumah bersubsidi di PT Anugrah Pratama Gowa. Teknik analisis data dalam penelitian ini yaitu analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa: (1) PT Anugrah Pratama Gowa melaksanakan Perhitungan dan penyetoran PPh pasal 4 ayat 2 telah sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual/Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Pelaporan PPh pasal 4 ayat 2 belum sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010 tentang Penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak, penentuan tempat pembayaran pajak dan tata cara pembayaran, penyetoran pajak serta tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak. (2) PT Anugrah Pratama Gowa melaksanakan Perhitungan, penyetoran dan pelaporan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah sesuai dengan UU No.21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. (3) PT Anugrah Pratama Gowa melakukan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai PT Anugrah Pratama Gowa telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, Serta Perumahan Lainnya Yang Atas Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Kebijakan yang diberikan oleh pemerintah mengenai pajak atas transaksi penjualan rumah subsidi memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin membeli rumah subsidi.

Referensi

Kamaroellah, R. A. (2017). Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Berdasarkan Realisasi Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pamekasan. IQTISHADIA Jurnal Ekonomi & Perbankan Syariah, 4(1), 82–103. https://doi.org/10.19105/iqtishadia.v4i1.1158

Kementrian Keuangan Republik Indonesia. (2013). Undang-Undang KUP dan Peraturan Pelaksanaanya. kementrian Keuangan Republik Indonesia, Direktoral Jenderal Pajak.

Keuangan, K., Indonesia, R., & Pajak, D. J. (2013). Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pajak 2013.

Ma’ruf, M. H., & Supatminingsih, S. (2020). Faktor-Faktor Yang Berpengaruh TerhadapKepatuhanWajib Pajak Dalam MembayarPajak Bumi Dan Bangunan. Jurnal Akuntansi Dan Pajak, 20(2), 9.

Maryamah, S. (2021). Analisis Perhitungan, Penyetoran , Pelaporan dan Pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 23 dan Pajak Penghasilan pasal 4 ayat (2) pada PT Lestari Trend Periode 2019. 15(2), 1–23.

Maulana, M. R. (2021). Pengendalian Internal melalui Risk Assessment pengadaan Barang dan Jasa pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Toli-Toli. Riset Akuntansi Dan Auditing, 12, 2.

Menteri Keuangan (2014). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.03/2014 Tahun 2014 Tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nila, Pub. L. No. 113.

Menteri Keuangan (2019). Peraturan Menteri Keuangan RI no.48/PMK.03/2021. Peraturan Menteri Keuangan RI no.48/PMK.03/2021. www.jdih.kemenkeu.go.id

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2019). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Pemerintsh (2016). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual/Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya., Pub. L. No. 34.

Putri, W., Kesaulya, F. A., & Khairunnisa. (2020). Pengaruh Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak terhadap Kemauan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi pada Wajib Pajak di Kota Palembang). XIX(2), 72–84.

Rais, N., Hersanti, M., & Afifah, N. (2018). Tinjauan Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Pengalihan Tanah Dan Bangunan. Jurnal Pabean.

Sarman, K. S. (2019). Analisis Penerapan Pajak Sektor Properti atas Transaksi Penjualan Perumahan Bersubsidi di Kota Kupang.

Siahaan, M. (2018). Penerapan Penghitungan Pajak Dan Pencatatan Serta Pelaporan Pajak Bumi Dan Bangunan Apartemen X. Jurnal Riset Manajemen Dan Bisnis (JRMB) Fakultas Ekonomi UNIAT, 3(1), 121–134. https://doi.org/10.36226/jrmb.v3i1.94

Sucianti, Burhan, I., & Ilham. (2021). Tinjauan Perhitungan, Penyetoran Dan Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Atas Penjualan Tanah Dan Bangunan PT Hidayat Bintang Property. Jurnal Pabean, 3(2), 243–252.

Sudianing, N. K., Ida Ayu Putu Sri Widnyani, & Winarni, L. N. (2019). Implementasi Kebijakan Rumah Bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Kabupaten Buleleng (Studi Terhadap Pelaksanaan Undang-Undang No. 1/2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman) Implementation of Subsidized House Policy for Low-inco. Locus Majalah Ilmiah FISIP, 11(2), 1–13.

Suwastika, Y. (2021). Analisis Sistem Informasi Pembebasan PPN Kedutaan Besar dan Organisasi Internasional Dengan Metodologi FAST. JATISI (Jurnal Teknik Informatika Dan Sistem Informasi), 8(2), 508–521. https://doi.org/10.35957/jatisi.v8i2.737

Republik Indonesia (1985). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, Kementrian Keuangan 1.

Republik Indonesia (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

UTAMI, I. D. (2019). Analisis Penerapan Perhitungan Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Final Atas Jasa Konstruksi Pada Perum Perumnas Regional I Medan. 87. http://repository.umsu.ac.id/bitstream/123456789/6058/1/skripsi.pdf

Unduhan

Diterbitkan

2023-09-10

Cara Mengutip

Nasruddin, M., Ilham, I., & Sari, S. (2023). Tinjauan Perpajakan atas Transaksi Penjualan Rumah Bersubsidi di PT Anugrah Pratama Gowa. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 2(2), 159–168. https://doi.org/10.61911/income.v2i2.47

Terbitan

Bagian

Articles