Efektivitas Penerimaan Dan Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara
DOI:
https://doi.org/10.61911/income.v2i2.45Kata Kunci:
Program Pengungkapan Sukarela, EfektivitasAbstrak
Tujuan penelitian yang dicapai adalah Untuk mengetahui Efektivitas Penerimaan dan Pelaporan program pengungkapan sukarela pada tahun 2022 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif adalah data informasi yang berbentuk kalimat variable bukan berupa simbol angka atau bilangan. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah Efektivitas Penerimaan dan Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun 2022 di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menunjukkan hasil yang efektif. Peserta Program Pengungkapan Sukarela Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan data/informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Referensi
Alexander, T. (2021). Ekonomi Syariah (M. Lidya (ed.).
Andianto, A. N., & Pratiwi, A. I. (2017). Analisis Efektivitas dan Efesiansi Penerimaan Pajak Daerah Kota Malang. Seminar Nasional & Call for Paper, FEB Unikama "“Peningkatan Ketahanan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Menghadapi Persaingan Global”Malang, vol.1 No.1, 246–254.
Arikunto. (2014). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Awaeh, M. A., Lambey, L., & Pinatik, S. (2017). Analisis Efektivitas Penerapan Tax Amnsty (Pengampunan Pajak) terhadap penerimaan pajak pada kantor pelayanan Pajak Pratama Bitung. Jurnal EMBA, Vol.5 No.2, 22–66.
Darussalam. (2015). Manfaatkan Pengampunan Pajak. Inside Tax Edisi 31.
Finlery, C., & Ardiansyah. (2022). Efektivitas Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Melalui Program Pengungkapan Sukarela Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela. Jurnal Kewarganegaraan, Vol.6 No.2, 4365–4374.
Fisher. (1999). “Tax amnesty” dalam Joseph J. Cordes, Robert D. Ebel dan Jane Gravelle (eds), The encyclopedia of taxation and tax policy. Urban Institute Press.
Haeriyanto, Aryati, A., & Dkk. (2021). Efektivitas dan Kontribusi Pajak Daerah Sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Asli Daerah Kota Makassar. Journal Center Of Economic Student, Vol.4 No.2, 48–55.
Hasanah, U. dkk. (2021). Analisis Perbandingan Tax Amnesty Jilid I dan Jilid II (Program Pengungkapan Sukarela) Serta Peluang Keberhasilannya. Jurnal Akuntansi, Vol.5 No.2, 706–716.
Liza, W. J., & Arza, F. I. (2019). Analisis Faktor - Faktor Yang Mempengaruhi Tingkat Pengungkapan Sukarela Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Jurnal Eksplorasi Akuntansi, Vol.1 No.3, 959–977.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan. Yogyakarta: Salemba Empat.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 196/PMK.03/2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak, (2021).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak, (2016).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, (2021).
Safri. (2021). Efektifitas Program Tax Amnesty Jilid II Dan Faktor Keberhasilan Dan Permasalahan Pelajaran Dari Tax Amnesty Jilid I. Jurnal Mitra Manajemen, Vol.12No.2, 11–22.
Sudaryono. (2017). Metodologi Penelitian. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif,Kualitatif,dan R&D. (Bandung).
Sugiyono. (2017). Statistika untuk Penelitian. Bandung:Alfabeta.
Suryo Utomo. (2009). Hak Kekayaan Intelek tual di Era Global (Yogyakarta).