Implementasi Sanksi administrasi kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

Penulis

  • Sakina Wardani Politeknik Bosowa
  • Imron Burhan Politeknik Bosowa
  • Sri Nirmala Sari Politeknik Bosowa

Kata Kunci:

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, sanksi administrasi, Pajak Daerah

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai proses penerapan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang terlambat membayar pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif melalui wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini berdasarkan Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan Perkotaan dan Standar Operasional Prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dikabupaten Maros. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sanksi administrasi masih kurang dalam penerapannya karena Badan Keuangan Daerah tidak menindaklanjuti keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan oleh wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Badan Keuangan Daerah Kabupaten Maros hanya menunggu kesadaran dari wajib pajak untuk membayar pajak yang masih terutang.

Referensi

Abdul, Halim dkk. 2014.Perpajakan konsep, aplikasi, contoh, dan studi kasus. Jakarta : Salemba.

Akib, Nurhadi. 2016.”Analisis Dampak Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pusat ke Daerah studi kasus Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep”. Universitas Hasanuddin. Makasaar.

Ariwirawan, Surya. 2014.”Analisis Implementasi dan Peranan Pajak bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sinjai”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Dumbi, Sitihardiyanti. 2017.”Penerapan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Terutang Pajak bumi dan Bangunan Perkotaan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Erie, Syahrizal. 2016. Himpunan Peraturan Tax Amnesty. Pasar Baru Jakarta : Antara Publishing.

Hermansyah, Abdillah. 2015.”Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dispenda Kota Makassar”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Ilma, Anggrainimifta. 2016.”Proses Penghitungan dan Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Dinas Pendapatan Kota Medan”. Universitas Sumatera Utara. Medan.

J.Eko, Lasmana. 2017. Undang-undang Pajak Lengkap Tahun 2017. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 2014. Pedoman umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Lia hariyanti, sembiring. 2011. “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Mandala, Harefa. 2016. “Kendala Implementasi dan Efetivitas Pemungutan Pajak PBB-P2 oleh Pemerintah Kota Makassar”. Makassar.

Patara, Tinangon. 2016.”Analisis Kontribusi, Efektivitas dan Perhitungan PBB-P2 Berdasarkan NJOP pada Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten Minahasa Selatan.” Universitas Sam Ratulangi Manado.Manado.

Peraturan Bupati Maros Nomor 68 Tahun 2013 Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Randang, Bastian dkk. 2016.”Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Sujarweni, V Wiratna. 2015. Metodologi Penelitian. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.

TMbooks. 2013. Perpajakan Esensi dan Aplikasi. Yogyakarta. CV Andi Offset.

Wijayanto, Guntur. 2016.”Pengaruh Sosialisasi Perpjakan dan Pemahaman Prosedur perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Magelang Tahun 2015”. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Yudhi, tristanto. 2009. “Penerapan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang Terlambat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal”. Universitas Negeri Semarang. Semarang

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Syamsir, S. W., Burhan, I., & Sari, S. N. (2022). Implementasi Sanksi administrasi kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(3), 124–129. Diambil dari http://income-journal.com/index.php/income/article/view/23

Terbitan

Bagian

Articles