Efektivitas penerimaan pajak Mineral bukan logam dan batuan

Penulis

Kata Kunci:

Pajak Daerah, Pajak Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan

Abstrak

Sumber daya mineral sebagai salah satu kekayaan alam yang dimiliki Bangsa Indonesia. Sumber daya mineral bukan logam dan batuan dalam hal ini digolongkan  menjadi tiga jenis yaitu galian A, galian B dan galian C  yang terdapat perbedaan yang mendasar atas ketiga jenis tersebut. Pada penelitian ini terfokus pada galian C yang digunakan sebagai bahan baku industri. Galian C merupakan salah satu objek pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam pasal 60. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas penerimaan pajak pengambilan dan pengolahan bahan galian mineral bukan logam dan batuan di Kabupaten Pangkep. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan teknik analisis data desktriptif yaitu dengan mendeskripsikan data berupa target dan realisasi penerimaan pada tahun 2014-2016 di Kabupaten Pangkep. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa efektivitas pajak mineral bukan logam dan batuan pada tahun 2014-2016 di Kabupaten Pangkep tergolong sangat efektif.

Referensi

Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Jakarta. Andi Yogyakarta.

Mardia smo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi, Jogjakarta.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Edoardus E. Maturbongs. 2016 .Implementasi Kebijakan Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C Di Kabupaten Merauke. Merauke. Skripsi. Unmus.

Pebriani Ni Kadek. 2017. Kontribusi Dan Efektivitas Pajak Galian Golongan C Pada Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Karangasem. Singaraja. Skripsi. Universitas Pendidikan Ganesha.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 05 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Paembonan Reskiani. 2013. Efektivitas Tingkat Pelayanan Pdam Pada Zona 31 Dan 32 Kota Makassar. Makassar. Skripsi. Universitas Hasanuddin.

Sugiono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Kombinasi (Mixed Metodhs). Bandung: Alvabeta, CV.

Purnawati, A. A Istri Raka, dan Supadmi, Ni Luh. 2008. Pengaruh Efektivitas Kebijakan Sunset Policy Pada Penerimaan Pajak Penghasilan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Badung Utara. Bali. Tugas Akhir. Universitas Udayana.

Setyowati Agnes. 2012. Implementasi Administrasi Pajak Daerah Pada Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Studi Kasus Di Kabupaten Kebumen. Kebumen. Skripsi. Universitas Indonesi

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Fajrul, D., Ilham, & Afifah, N. (2022). Efektivitas penerimaan pajak Mineral bukan logam dan batuan. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(3), 117–123. Diambil dari http://income-journal.com/index.php/income/article/view/22

Terbitan

Bagian

Articles