Metode gross up dalam perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21

Penulis

  • Imron Burhan Politeknik Bosowa
  • Sri Nirmala Sari Politeknik Bosowa
  • Fadilah Indrayanti Politeknik Bosowa

Kata Kunci:

Pajak Penghasilan Pasal 21, Metode Gross Up

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis perhitungan menggunakan metode gross up. Metode yang digunakan dalam penelitian ini  adalah kualitatif yang bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai suatu keadaan yang menjadi fokus penelitian yang dilakukan peneliti. Hasil analisis perhitungan antara metode gross up adalah  penerapan metode gross up sangat menguntungkan kedua belah pihak. Bagi karyawan, besarnya tunjangan pajak akan ditambahkan ke dalam penghasilan karyawan di mana penghasilan yang diterima karyawan dapat diterima secara utuh tanpa adanya pengurangan PPh Pasal 21, sedangkan bagi perusahaan beban yang timbul atas pemberian tunjangan merupakan biaya yang dapat dikurangkan serta mampu mengefesiensikan beban pajak perusahaan. Penerapan metode gross up mampu meringankan pajak penghasilan pasal 21 terutang karyawan, serta meningkatkan penghasilan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

Referensi

Azzahra, A., Sari, S. N., & Ilham, I. (2022). Tinjauan pengenaan pajak penghasilan peserta pendidikan dan pelatihan pada PT Bank Sulselbar Cabang Utama Makassar. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(2), 39-45.

Andi.Friska, Y, D. (2019). Analisis Penerapan Metode Gross Up Dalam Perhitungan PPh Pasal 21 Sebagai Upaya Perencanaan Pajak Pada PT. BPR Mitradana Madani Medan. Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara.

Alfons, W. A. H., Runtu, T., & Afandy, D. (2018). Analisis Penerapan Pajak Penghasilan Pasal 21 Pada Cv Unggul Abadi Di Manado. Going Concern : Jurnal Riset Akuntansi, 13(02), 668–682. https://doi.org/10.32400/gc.13.02.19927.2018

Burhan, I., & Ilham, I (2020. Analisis Kebutuhan terhadap Kecerdasan Wirausaha Pada Mahasiswa Politeknik Bosowa. Strategic: Jurnal Pendidikan Manajemen Bisnis, 20(2).

Dwi, I. (2017). Penerapan Metode Gross Up Dalam Penghitungan Pph Pasal 21 Sebagai Salah Satu Strategi Dalam Perencanaan Pajak ( Studi Kasus Pada Pdam Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo). Landasanteori.Com, 2012, 1–17. http://eprints.mercubuana-yogya.ac.id/1961/

Gunadi. (2005). Akuntansi Pajak. Penerbit PT. Gramedia Widiasarana.

Islamy, A. F., & Ervina, D. (2021). Analisis Penerapan Metode Gross Up PPh Pasal 21 sesuai PSAK 46 untuk Meminimalkan PajakPenghasilan Badan ( StudiKasus pada PT . XYZ ). JFAS: Journal of Finance and Accounting Studies, 3(1), 1–13.

Karosekali, M, P, S, B. (2019). Analisi Penerapan Metode Gross Up Atas Penghitungan PPh Pasal 21 Dalam Upaya Perencanaan Pengambilan Keputusan Manajemen Pajak. 1–16.

Kurniawan, D. (2018). Analisis Perbandingan Metode Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21, Dampaknya Terhadap Beban Dan Pajak Penghasilan Badan Pada Cv. Pachira Motor.

Mardiasmo. (2019). Pengaruh Penerapan Pajak Penghasilan. Journal of Chemical Information and Modeling, 53(9), 9.

Munawaroh, S. (2017). Analisis Penggunaan Metode Gross Up Sebagai Alternatif Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Terhadap Tingkat Profitabilitas Pt. Perkebunan Nusantara X Pabrik Gula Lestari Patianrowo Nganjuk. Simki-Economic, 01(06), 1–10.

Pohan, C. A. (2017). Manajemen Perpajakan Strategi Perencanaan Pajak dan Bisnis (Edisi). Penerbit PT. Gramedia Pustaka Utama.

Rahma, A. A., Sari, S. N., & Den Ka, V. S. (2020). Pengaruh Pemahaman Perpajakan Tentang Tarif Dan Sanksi Pajak Terhadap Persepsi Mahasiswa Mengenai Penggelapan Perpajakan. JURNAL PABEAN: PERPAJAKAN BISNIS EKONOMI AKUNTANSI MANAJEMEN, 2(2).

Resmi, S. (2017). Perpajakan Teori dan Kasus (5th ed.). Salemba Empat.

Sugiyono, P. D. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D (ALFABETA (ed.)). ALFABETA.

Sulistiono, M. (2019). Implementasi Hybrid Learning Menggunakan Aplikasi Edmodo Pada Matakuliah Metode Penelitian Kualitatif. Elementeris : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar Islam, 1(1), 57. https://doi.org/10.33474/elementeris.v1i1.2794

Yunus, M. (2019). Penerapan Perencanaan Pajak Penghasilan Pasal 21 Sebagai Upaya Penghematan Pph Badan Pada PT. Sang Hyang Seri (Persero) Cabang Sidrap. Tangible Journal, 78–95. https://doi.org/10.47221/tangible.v4i1.46

Unduhan

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Burhan, I., Sari, S. N., & Saleh, F. I. (2022). Metode gross up dalam perhitungan Pajak Penghasilan pasal 21. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(3), 80–87. Diambil dari http://income-journal.com/index.php/income/article/view/15

Terbitan

Bagian

Articles