Tinjauan Pengenanaan PPh Final Atas Usaha Persewaan lapangan Badminton Perum Bulog Di Makassar

Penulis

Kata Kunci:

Sewa lapangan, PPh Final, Pajak penghasilan

Abstrak

Pajak atas penghasilan usaha sewa lapangan badminton merupakan salah satu objek pajak penghasilan. Menurut definisi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun sehingga atas penghasilan tersebut dikenakan pajak yang wajib disetor kepada Negara. Oleh karena penghasilan tersebut dikenakan pajak, diperlukan peran aktif wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan self assessment system. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengenaan PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas usaha persewaan lapangan badminton Perum Bulog Divisi Regional SulSelBar Di Makassar. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Deskriptif Kualitatif dengan mengolah data primer berupa data peredaran bruto atas usaha sewa lapangan.  Dan data sekunder berupa wawancara kepada staff Perpajakan Perum Bulog Divisi Regional SulSelBar. Hasil penelitian bahwa penghasilan dari usaha persewaan lapangan badminton Perum Bulog dikenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dengan tarif sebesar 1% dan pengenaan PPh Final didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam 1 (satu) tahun masa pajak. Perum Bulog melakukan perhitungan dan tarif sesuai bedasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan

Referensi

Departemen Keuangan Kota Makassar, [Online]. Avaiable: www.anggaran.depkeu.go.id/APBN 2013 [Diakses 1 Mei 2018].

Badan Pusat Statistik Kota Makassar, [Online]. Avaiable: www.bps.go.id [Diakses 28 Febuari 2018].

Republik Indonesia, Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan, 2008.

Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan, 2009.

Wita Wardani Mokoagow, Analisis perhitungan PPH Final Pasal 4 ayat 2 atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT. Bank SULUT Cabang Kotamobagu, 2017.

Tangka, Analisis perhitungan PPh Final pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito dan tabungan nasabah pada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero),Tbk cabang Manado, 2014.

Yunita, Analisis Penerapan Pajak Dengan Withholding Tax System Terhadap Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2) Pada PT. Bank OCBC NISP Kota Palembang, 2014

Margaretha Lintang Saraswati, Mekanisme pemotongan dan penyetoran PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas sewa usaha tanah dan bangunan pada PT TELEKOMUNIKASI INDONESIA, TBK REGIONAL IV JATENG dan DIY, 2017

S. Resmi, “Perpajakan Teori dan Kasus,” dalam Edisi 8 Buku 2, Jakarta Selatan, Salemba Empat, 2015

Edupensa[online].Availabe:https://www.eduspensa.id/pengertian-pajak-secara-umum-dan-menurut-para-ahli/[diakses 28 april 2018].

Mardiasmo, “Perpajakan,” dalam Edisi Terbaru 2016, Yogyakarta, C.V ANDI OFFSET, 2016.

Republik Indonesia, Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Republik Indonesia, Undang-Undang Hukum Perdata.

Online-pajak.com/pajak penghasilan pph pasal 4 ayat 2.

Sugiyono, “Metode Penelitian,” dalam Kuantitatif kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2016.

Imam Gunawan, “Metode Penelitian,” dalam Teori dan Praktek, Jogjakarta: Bumi Aksara, 2013.

Cholid Narbuko, “Metodologi Penelitian,” Jogjakarta: Buku Beta, 2013.

Uhar Suharsaputra, “Metode Penelitian,” dalam Kuantitatif, Kualitatif dan Tindakan, Jogjakarta: Refika Adiatama, 2014.

Republik Indonesia, PMK NO 107/PMK.011/2013 tentang Tata Cara Perhitungan, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang DIterima atau Diperolah Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu, Indonesia 2013.

Unduhan

Diterbitkan

2022-11-30

Cara Mengutip

Setiawan Mus, A. F., Ilham, I., & Paramita, M. H. (2022). Tinjauan Pengenanaan PPh Final Atas Usaha Persewaan lapangan Badminton Perum Bulog Di Makassar. Income Journal: Accounting, Management and Economic Research, 1(2), 10–14. Diambil dari http://income-journal.com/index.php/income/article/view/4

Terbitan

Bagian

Articles