Upaya Peningkatan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) Pada BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar
DOI:
https://doi.org/10.61911/income.v2i1.35Kata Kunci:
Pajak Bumi dan Bangunan, Penerimaan Pajak, SelayarAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya peningkatan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) pada BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan melakukan wawancara terstruktur kepada beberapa responden yaitu staff instansi terkait, pihak pemungut pajak dan wajib pajak. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer yaitu data langsung yang didapatkan dari responden melalui wawancara, dan data sekunder berupa data jumlah penerimaan PBB-P2 tahun 2016-2018. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa upaya yang dilakukan oleh BPKPAD Kabupaten Kepulauan Selayar dalam meningkatkan penerimaan PBB-P2, yaitu 1). Pemecahan tarif PBB-P2; 2). Sosialisasi, memberikan himbauan dan mengeluakan Surat Jatuh Tempo, Tunggakan dan Denda Pembayaran PBB-P2 kepada pihak kelurahan; 3). Memberikan pemahaman kepada wajib pajak sebelum melakukan pengisian SPOP dan LSPOP
Referensi
Amalia, I. G. (2018). Alat Analisis Data Edisi Revisi .
Annisa, D. (2018). Tata Cara Pengajuan Permohonan sebagai Wajib Pajak Non Efektif di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Polonia. Tugas Akhir.
Bandur, A. (2016). Penelitian Kualitatif Metodologi, Desain dan Teknik Analisis Data dengan NVIVO 11 Plus . Jakarta: Mitra Wacana Media.
Dachi, F. V. (2013). Prosedur Pemungutan dan Pembayaran Retribusi. Kota Medan: Universitas Sumatera Utara.
Dinas Komunikasi, I. S. (2018). Sulselprov.go.id.
Direktorat Jenderal Pajak. (2009). Surat edaran nomor SE-PJ 89/PJ/2009 tentang penanganan wajib pajak non efektif. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak. (2013). Surat Edaran DJP Nomor SE-60/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubah. Jakarta: Menteri Keuangan.
Direktorat Jenderal Pajak. (2018). Peraturan DJP nomor PER-02/PJ/2018 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta Perubah. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak .
Halim, A. (2010). Dasar-dasar Akuntansi Biaya, Edisi 4. Yogyakarta: BPFE.
Huberman, M. d. (2017). Teori Analisis Data. Malik Muktadir.
Kamus Besar Bahasa Indonesia. (n.d.).
Mahmudi. (2010). Manajemen Keuangan Daerah . Jakarta: Penerbit Erlangga.
Makplus. (2015, 12 05). Definisi Pengertian Retribusi.com.
Mardiasmo. (2006). Perpajakan. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Mardiasmo. (2011). Perpajakan . Jakarta: Penerbit Andi.
Menteri Keuangan. (2017). PMK nomor 147/PMK.03/2017 tentang tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusa NPWP serta pengukuhan dan pencabutan PKP. Jakarta : Menteri Keuangan .
Mentri Keuangan. (2009). Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak.
Miles, M. a. (1984). Qualitative Data Analysis. London: Sage Publication .
Moleong, L. J. (2007). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Rosdakarya.
Mulyawan, A. d. (2017, Maret). Analisis Underground Economy Indonesia dan Potensi Penerimaan Pajak. Jurnal Info Artha Vol.1, No.1, (2017), Hal.60-78.
Oriza , T. H. (2014). Minimalisasi Wajib Pajak Non Efektif untuk mengembalikan potensi pajak yang hilang di KPP Pratama Surakarta. Tugas Akhir.
Perhubungan, D. (2018-2019). dishubsulselprov.com.
Perhubungan, K. (2003). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di jalan dengan Kendaraan Umum .
Rahmawati, I. S. (2016). Mengembalikan Potensi Pajak yang hilang dengan Minimalisasi Wajib Pajak Non Efektif di KPP Pratama Klaten 2013-2015. Tugas Akhir.
Selatan, P. S. (2011). No 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Sulawesi Selatan.
Septiana. (2016). Efektivitas Pemungutan Retribusi Izin Trayek Pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman.
Suastari, G. (2014). Efektivitas Pemungutan Retribusi Izin Trayek Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Toraja Utara. Kabupaten Toraja Utara: Universitas Hasanuddin.
Sugiyono. (2011). Metode Penelitian Administratif. Bandung: Afabeta.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D . Bandung: PT Alfabet.
Supramono. (2010). Perpajakan Indonesia. Jogjakarta: CV Andi Offset.
Tandipau, F. (2015). Evaluasi Penerimaan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Toraja Utara. Kabupaten Toraja Utara: Universitas Hasanuddin.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (2009). Jakarta
VandenBos, G. R. (Ed.). (2007). APA dictionary of psychology. Washington, DC: American Psychological Association.
Arcus, D. (2001). Attention deficit / hyperactivity disorder (ADHD). In B. Strickland (Ed.), The Gale encyclopedia of psychology. Diakses dari http://www.gale.cengage.com/
Edge, M. (1996). Lifetime prediction: Fact or fancy? In M. S. Koch, T. Padfield, J. S. Johnsen, & U. B. Kejser (Eds.), Proceedings of the Conference on Research Techniques in Photographic Conservation (pp. 97-100). Copenhagen, Denmark: Royal Danish Academy of Fine Arts.
Tester, J. W. (2008). The future of geothermal energy as a major global energy supplier. In H. Gurgenci & A. R. Budd (Eds.), Proceedings of the Sir Mark Oliphant International Frontiers of Science and Technology Australian Geothermal Energy Conference, Canberra, Australia: Geoscience Australia. Diakses dari http://www.ga.gov.au/image_cache/GA11825.pdf