Implementation of administrative sanctions for land and building taxpayers in rural and urban areas

Authors

  • Sakina Wardani Politeknik Bosowa
  • Imron Burhan Politeknik Bosowa
  • Sri Nirmala Sari Politeknik Bosowa

Keywords:

Notice of Tax, Administrative Sanction, A Local Tax

Abstract

This research aims to give an overview of the administrative applying process to taxpayers who are late on paying land and buildings tax. This research used qualitative method with interview and documentation. The researc based in Undang-Undang No. 01 2013 about land and building tax, rural, city and operational standar procedure for collection of land and building tax, rual, city in Maros. The results of this research is implementation of administrative sanctionsis still lacking than it’s application, because Regional institution of finance does not follow up the late payment of land and building tax, rural, city, who have received the notice of tax due. The regional institution of finance in Maros  is only wait for the consciousness of the tax payers to pay the tax, which is still payable

References

Abdul, Halim dkk. 2014.Perpajakan konsep, aplikasi, contoh, dan studi kasus. Jakarta : Salemba.

Akib, Nurhadi. 2016.”Analisis Dampak Pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dari Pusat ke Daerah studi kasus Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pangkep”. Universitas Hasanuddin. Makasaar.

Ariwirawan, Surya. 2014.”Analisis Implementasi dan Peranan Pajak bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Sinjai”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Dumbi, Sitihardiyanti. 2017.”Penerapan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak yang Terutang Pajak bumi dan Bangunan Perkotaan pada Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Erie, Syahrizal. 2016. Himpunan Peraturan Tax Amnesty. Pasar Baru Jakarta : Antara Publishing.

Hermansyah, Abdillah. 2015.”Efektivitas Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Dispenda Kota Makassar”. Universitas Hasanuddin. Makassar.

Ilma, Anggrainimifta. 2016.”Proses Penghitungan dan Pengaruh Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) pada Dinas Pendapatan Kota Medan”. Universitas Sumatera Utara. Medan.

J.Eko, Lasmana. 2017. Undang-undang Pajak Lengkap Tahun 2017. Jakarta : Mitra Wacana Media.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan 2014. Pedoman umum Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Lia hariyanti, sembiring. 2011. “Penerapan Sanksi Administrasi Terhadap Ketidakpatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan bagi Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Medan Timur”. Universitas Sumatera Utara. Medan.

Mandala, Harefa. 2016. “Kendala Implementasi dan Efetivitas Pemungutan Pajak PBB-P2 oleh Pemerintah Kota Makassar”. Makassar.

Patara, Tinangon. 2016.”Analisis Kontribusi, Efektivitas dan Perhitungan PBB-P2 Berdasarkan NJOP pada Dinas Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Kabupaten Minahasa Selatan.” Universitas Sam Ratulangi Manado.Manado.

Peraturan Bupati Maros Nomor 68 Tahun 2013 Standar Operasional Prosedur Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013.

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Randang, Bastian dkk. 2016.”Analisis Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan serta Kontribusinya Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Minahasa Utara.

Sujarweni, V Wiratna. 2015. Metodologi Penelitian. Pustaka Baru Press. Yogyakarta.

TMbooks. 2013. Perpajakan Esensi dan Aplikasi. Yogyakarta. CV Andi Offset.

Wijayanto, Guntur. 2016.”Pengaruh Sosialisasi Perpjakan dan Pemahaman Prosedur perpajakan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Memenuhi Kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) di Kota Magelang Tahun 2015”. Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta.

Yudhi, tristanto. 2009. “Penerapan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak yang Terlambat Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Wilayah Kerja Kantor Pelayanan Pajak Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal”. Universitas Negeri Semarang. Semarang

Published

2022-12-31

How to Cite

Syamsir, S. W., Burhan, I., & Sari, S. N. (2022). Implementation of administrative sanctions for land and building taxpayers in rural and urban areas. Income Journal., 1(3), 124–129. Retrieved from http://income-journal.com/index.php/income/article/view/23